KORANRB.ID – Empat tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Salah satu tersangka yang diringkus mantan warga binaan Nusakambangan.
Dari keempat tersangka total barang bukti yang berhasil diamankan 114 butir pil ekstasi dan 29 paket sabu.
Empat tersangka tersebut meliputi AS (34) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, MA (27) warga asal Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, AD (26) di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, CU (40) warega Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Camat Ratu Agung Bengkulu Dukung Pendampingan BTPN Syariah
BACA JUGA:DLH Bakal Terbitkan SLO Solaria, Ini Kewajibannya Setiap Bulan
CU diketahui resedivis dengan kasus penyalagunaan narkoba juga dan dia adalah mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"Dari empat tersangka yang diamankan ini ada tiga yang merupakan residivis, salah satunya kasus narkoba dari Nusakambangan," kata PS Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Dody Aruan, 15 November 2024.
Operasi penangkapan ini adalah giat dari Subdit II Diresnarkoba Polda Bengkulu.
Pertama kali diringkus adalah AS yang ditangkap saat sedang berada di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:RSTG Tak Dapat DAK 2025, Direktur: Tantangan Bagi Kita
BACA JUGA:Dicairkan Sejak Awal November 2024, Guru Belum Terima TPG Triwulan III Diminta Melapor
Usai ditangkap, anggota kepolisian menemukan barang bukti dari tersangka AS baru pada satu paket besar sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Subdit II pertama mengamankan AS pada 3 November 2024 di Pematang donok, Kepahiang, ditangan AS Polisi mendapatkan 1 paket besar sabu,” ungkap Aruan
Kemudian, personel Subdit II melanjutkan menangkap MA dan menyita barang bukti berupa lima paket sabu, satu handphone, celana panjang, helm, tas, dan satu unit motor.