Bawaslu Sebut BKN Baru Proses 1 ASN Kepahiang Langgar Netralitas

Minggu 17 Nov 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang memastikan BKN tengah melakukan verifikasi rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas 1 ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Proses verifikasi ini dilakukan BKN, tentunya terkait dengan pemberian sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. 

Dikonfirmasi, Minggu 17 November 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menyampaikan BKN juga menunggu proses verifikasi terhadap rekomendasi indikasi pelanggaran netralitas yang sudah disampaikan Bawaslu.

"Dari informasi yang kita terima, BKN sudah memproses 1 indikasi pelanggaran oknum ASN dari Kepahiang," kata Asuan.

BACA JUGA:Dinilai Berhasil Bangun Pariwisata, Bengkulu Selatan Tetap ROMER

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Rejang Lebong: Soal Peningkatan PAD, 3 Paslon Beda Haluan

Bawaslu Kabupaten Kepahiang sendiri telah memproses laporan dan temuan 6 oknum ASN plus satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang terindikasi langgar netralitas selama jalannya Pilkada 2024. Dari jumlah penanganan tersebut, 6 rekomendasi dilayangkan ke BKN dan 1 laporan ke badan kehormatan DPRD Kepahiang. 

Keenam oknum ASN tersebut memiliki jabatan eselon III setingkat Kepala Bagian (Kabag) di sekretariat daerah, 2 orang Kepala bidang (Kabid) di salah satu OPD lingkungan Pemkab Kepahiang.

Kemudian, sekretaris salah satu kecamatan, sisanya merupakan staf di kecamatan dan OPD lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Terkait adanya informasi lain adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN mengarah ke Paslon lain, diakui Bawaslu masih melakukan pendalaman dan inventarisir terhadap bukti-bukti yang ada.

BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong Mencapai Rp 13 Miliar

BACA JUGA:Cek Akun CPNS Kalian! Hasil SKD Diumumkan

Terkait pemberian sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS pada Pasal 11 huruf c dijelaskan, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. 

Maka, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Tak hanya itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, di Pasal 4 angka 12 – 15 juga ditegaskan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Kategori :