Pemilik Hewan Ternak Lepas Berkeliaran di Mukomuko Akan Disanksi Pidana Ini

Minggu 17 Nov 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Lanjutnya, dengan penerapan sanksi ini, jika kedapatan 3 kali berturut-turut hewan ternak tertangkap dilepasliarkan maka sanksi Tipiring langsung dapat diterapkan. 

Dalam proses penerapan sanksi Tipiring, Dinas Satpol PP bekerja sama dengan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Polres Mukomuko dan Pengadilan Negeri Mukomuko. 

BACA JUGA:BSI Kembali Tawarkan Kemudahan Beribadah Haji Program Abatana

BACA JUGA:Usulan 10 OPD Anggaran Rp445 Miliar Dipangkas Komisi III DPRD Mukomuko

"Semuanya tergabung di dalam tim Penegak Perda. Hal ini dilakukan agar proses Tipiring terhadap pelaku pelanggaran Perda dapat berjalan lancar,” tutupnya.

Sementara Ketua DPRD Mukomuko Zamhari sangat mendukung kinerja Satpol PP untuk lebih tegas lagi mengatasi permaslaahan hewan ternak dilepasliarkan.

Pasalnya, bukan satu atau dua kali saja hewan ternak dilepas iarkan menyebabkan korban dari pengguna jalan.

Dengan memberlakukan sanksi Tipiring lebih baik dari hanya memberikan sanksi teguran saja. 

Sehingga tidak ada lagi jatuhnya korban, karena hewan ternak yang dilepas liarkan.

“Kami akan mendukung program Pemerintah daerah. Termasuk penerapan sanksi Tipiring ini.

Hanya saja, diharapkan pada penegakan Perdanya nanti, dapat berjalan tanpa pandang bulu.

Sebab sebagian besar hewan ternak yang dilepas liarkan ini, ada juga miliki pemodal besar dan ASN yang membayar orang untuk merawatnya,” tandasnya. 

Kategori :