Masih Nol, Bapenda Belum Juga Bisa Pungut Pajak Air Tanah di Bengkulu Utara, Ini Kendalanya

Minggu 17 Nov 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Namun kita terus melakukan peningkatan potensi pajak tersebut, termasuk menekan angka tunggakan pajak atau pajak yang tidak dibayar oleh wajib pajaknya,” tegas Markisman. 

Saat ini besaran Pendapatan Asli Daerah Bengkulu Utara masih sangat kecil yaitu Rp120 miliar satu tahun. 

BACA JUGA:Kekurangan 933 Surat Suara Selesai Dicetak, Yoki: Dalam Proses Pengiriman

BACA JUGA:28 Tunas Bahasa Ibu Wakili Bengkulu ke FTBI Nasional

Bukan hanya dari pajak, namun juga masukan pendapatan asli daerah tersebut berasal dari retribusi yang dikumpulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. 

“Setiap tahun pendapatan asli daerah kita meningkat, namun kita akan melakukan peningkatan dalam sektor pajak yang menjadi kewajiban Bapenda dalam pengumpulan dan penagihan,” terangnya.

Baru 12,31 Persen, Pajak BPHTB di Bengkulu Utara Terancam Tak Penuhi Target

Pajak sektor Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang biasanya menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang tinggi setiap tahunnya, sepertinya tidak tahun ini. 

Pasalnya terhitung awal November ini, pajak BPHTB yang masuk ke kas daerah baru sekitar 13,31 persen. 

Dana yang saat ini masuk ke kas daerah baru Rp798 juta, sedangkan target BPHTB saat ini mencapai Rp6 miliar. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan, memang BPHTB hingga saat ini memang masih jauh dari target. 

Biasanya angka pedapatan pajak BPHTB di Bengkulu Utara tinggi memang berasal dari aktivitas perpanjangan atau terkait dengan peralihan hak tanah yang dilakukan perusahaan. 

“Namun memang tahun ini sangat minim sehingga memang pendapatan pajak dari sektor tersebut masih jauh dari target,” terangnya. 

Sebelumnya memang dilakukan penyertifikatan oleh perusahaan di Bengkulu Utara yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Sesuai dengan aturan yang terbaru, perusahaan yang berstatus BUMN tidak lagi dibebani BPHTB. 

“Sehingga memang dana yang masuk saat ini masih mayoritas masih dari aktivitas perorangan,” terangnya. 

Kategori :