KORANRB.ID – Sampai saat ini pajak air tanah di Bengkulu Utara masih nol.
Sedangkan target terbilang sangat minim yaitu hanya Rp15 juta.
Meskipun penggunaan air tanah di Bengkulu Utara terbilang tinggi terutama yang digunakan perusahaan-perusahaan dalam aktivitas usahanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan jika sampai saat ini belum ada penetapan besaran penghitungan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Gelombang II Desember, Gelombang I Tunggu Hasil Perankingan
BACA JUGA:Pemilik Hewan Ternak Lepas Berkeliaran di Mukomuko Akan Disanksi Pidana Ini
Penetapan penghitungan pajak air tanah menjadi kewenangan Pemda Provinsi dan Kabupaten dengan dasar tersebut melakukan penagihan dan masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah.
“Kita masih menunggu ketetapkan besaran tersebut, jika memang tidak bisa dilakukan pada tahun ini, kita harapkan tahun depan sudah bisa maksimal melakukan penagihan pada pajak air tanah tersebut,” terangnya.
Ia mengakui jika potensi pajak air tanah di Bengkulu Utara cukup besar.
Apalagi Bengkulu Utara memiliki lebih dari 12 perusahaan pertambangan batu bara maupun Pabrik Kelapa Sawit dan Crude Palm Oil (CPO).
“Semua perusahana ini menggunakan air tanah, tinggal lagi kita menghitung dan mengasumsikan penggunaannya yang menjadi penggunaan wajib pajak,” terangnya.
BACA JUGA:Pendampingan Pendaftaran Merek Jamu Tradisional 'Enggal Senggang'
BACA JUGA:450 Personel Brimob Diperbantu Amankan Pilkada Bengkulu 2024
Selain pajak air tanah, saat ini dua sektor pajak yang juga kecil adalah pajak hiburan yang targetnya hanya Rp10 juta dan pajak sarang burung walet yang hanya Rp5 Juta per tahun.
Sedangkan angka pajak tertinggi masih pada Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Batuan.