KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi telah membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah tahap II.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan, pendaftaran seleksi PPPK tahap II sudah diumumkan lewat website resmi BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, penerimaan PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga honorer Pemkab Bengkulu Tengah yang tidak masuk database. Jadi kepada tenaga honorer Bengkulu Tengah yang tidak masuk database bisa mendaftar pada tahap II ini.
“Penerimaan seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga honorer kita yang tidak masuk database. Jadi silakan mendaftar dan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi (Pansel),” ungkapnya.
BACA JUGA:HUT Provinsi Bengkulu ke-56: Ketua DPD RI Berjanji Tak Akan Membuat Malu Bengkulu
BACA JUGA: UMK Bengkulu 2025 Ditetapkan Pekan Depan, Begini Penjelasan Disnaker dan SPSI Bengkulu
Untuk masa waktu pendaftaran PPPK tahap II ini cukup panjang. Sebab pendaftaran baru berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kemudian seleksi berkas adminitrasi pendaftaran dimulai tangga 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi adminitrasi rentan waktu 4 Februari hingga 18 Februari 2025.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses seleksi PPPK tahap II memang cukup panjang waktunya. Mengingat saat ini Pansel juga masih disibukkan dengan tahapan seleksi CPNS dan tahapan seleksi PPPK tahap I.
“Seleksi PPPK tahap II memang sedikit lama. Bahkan berdasarkan jadwal yang ditetapkan BKN, hasil kelulusan seleksi akan disampaikan bulan Mei. Kemudian pengusulan nomor induk PPPK tahap II ini disekitar bulan Juli mendatang,” terangnya.
Pansel menegaskan kepada tenaga honorer jangan sampai melampirkan SK fiktif. Sebab apabila ketahuan maka akan langsung digugurkan. Kasus ini sudah terjadi saat penerimaan PPPK tahap I.
BACA JUGA:Cek Akun CPNS Kalian! Hasil SKD Diumumkan
BACA JUGA:450 Personel Brimob Diperbantu Amankan Pilkada Bengkulu 2024
Tenaga honorer yang mendaftar minimal bekerja sudah 2 tahun dan tidak terputus-putus. Kemudian harus melampirkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) oleh Kepala OPD, Kepala Satuan atapun Kepala Unit. Kemudian persyaratan lainnya silahkan cek di website BKPSDM Bengkulu Tengah.
“Kami berharap pada penerimaan PPPK tahap II ini tak ada lagi peserta yang berani melampirkan SK fiktif atau SK palsu. Sebab apabila ketahuan, sesuai arahan Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, maka peserta tersebut akan langsung digugurkan,” terangnya.
Sedangkan untuk tahapan seleksi PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah tahap I, saat ini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi. Namun berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, rentang waktunya tanggal 9 - 19 Desember 2024.