Pada saat kejadian di salah satu rumah kos di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Utara Akan Buat Pos di Rumah Sakit, Khusus Masyarakat Kurang Mampu
BACA JUGA:Peringatan HUT Provinsi Bengkulu ke-56, Momentum Penting Wujudkan Cita-cita Pembangunan
Sementara untuk beberapa transaksi lainnya biasanya, dirinya mengarahkan pembeli untuk menemui wanita yang dia jual ke salah satu hotel yang telah dipesan terlebih dahulu juga di Kecamatan Kaur Selatan.
"Dari penawaran hingga transaksi uang, tersangka juga terlibat. Terkadang uang juga langsung diterima oleh tersangka," beber Aldino.
Ditambahkan Aldino, dalam melancarkan aksinya CC juga mempunyai cukup banyak jaringan wanita yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tak hanya itu, pengakuan tersangka masih ada salah satu temannya yang ikut terlibat posisinya sama dengan dirinya menjadi mucikari.
Saat ini yang bersangkutan juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Kaur.
"Kita masih kembangkan kasus ini, informasinya masih ada pihak lain yang terlibat," tegas Aldino.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun atau denda Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.