Sentra Gakkumdu Kaur Hentikan Laporan Tim 02 Terkait Dugaan Kampanye Hitam, Ini Alasannya

Selasa 19 Nov 2024 - 17:15 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Fazlul Rahman

BINTUHAN, KORANRB.ID - Lantaran tidak memenuhi unsur pidana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur resmi menghentikan laporan dugaan kampanye hitam atau black campaign yang ditujukan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur. 

Keputusan ini sesuai dengan kajian dan pemeriksaan terhadap laporan bernomor register 001/Reg/LP/PB/Kab/07.04/XI/2024.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur sempat riuh lantaran Paslon nomor urut 02 Gusril-Hamid melalui tim kuasa hukumnya memasukan laporan ke Bawaslu Kaur terkait dengan dugaan kampanye hitam yang dilakukan salah satu oknum menggunakan media sosial Facebook. 

Yang mana dalam postingan itu, oknum tersebut menyebarkan ujaran kebencian yang dinilai Paslon 02 merugikan mereka dalam jalannya Pilkada saat ini. 

BACA JUGA:Bawaslu dan DPRD Kota Bengkulu Dalami Dugaan Mobilisasi Kadis di Bengkulu untuk Paslon Walikota

BACA JUGA:Diduga Mobilisasi Ketua RT/RW se-Kota Bengkulu, Helmi Hasan Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Isi Laporannya

"Untuk laporan kampanye hitam, resmi dihentikan karena setelah dikaji oleh tim Gakkumdu itu tidak termasuk dalam pelanggaran pemilih," ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan S.Kom 

Hendra mengaku, sebelumnya mereka memang telah menerima laporan dari salah tim kuasa hukum Paslon 02 yang mana dalam hal ini diwakili oleh Frank Sakualda (Pelapor) dan Rika Elvinalia (Terlapor) . Akan tetapi sejak dilakukan pembahasan pada tanggal 1 November yang lalu tim Gakkumdu tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk mengatakan ini sebagai salah satu pelanggaran pemilih. Sehingga laporan yang masuk resmi dihentikan. 

" Hasilnya kita menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c Undang-undang pemilihan," jelas Hendra. 

Hingga saat ini, Hendra mengaku tidak menerima laporan lain lagi terkait dengan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye tengah berlangsung. Begitu juga terkait dengan Alat Praga Kampanye (APK) sekarang semuannya telah tertib sebagaimana dengan laporan yang telah di buat oleh masing-masing Panwascam. 

Sekedar mengingatkan, beberapa waktu yang lalu tim pemenangan Gusril-Hamid beberapa waktu yang lalu resmi melaporkan beberapa akun media sosial (Medsos) Facebook ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur. 

Hal ini dilakukan tim, lantaran banyak sekali informasi yang beredar di Facebook yang menyudutkan Paslon Gusril-Hamid dan itu dirasa sangat merugikan. Apalagi informasi yang di sebarkan tersebut dinilai sangat menyudutkan menyebarkan ujaran kebencian padahal itu dinilai tim adalah fitnah semata. 

BACA JUGA:Malam Ini Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Berikut Hitung - Hitungannya Agar Timnas Lolos ke Piala Dunia

BACA JUGA:Lumpuh Total, Akses Jalan Lebong-Rejang Lebong Tertimpa Longsor

Tim Kuasa Hukum Gusril Hamid Deden Abdul Hakim saat dikonfirmasi, membenarkan hal ini dirinya didampingi oleh tim relawan telah memasukan berkas laporan lengkap dengan barang bukti bahwa ada oknum dengan menggunakan akun medsos menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah yang merugikan kliennya. 

Kategori :