BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 17,7 Miliar, Total Target Rp 22,2 Miliar
Dengan pengalokasian 80 persen infrastruktur di bawah Dinas PUPR, sisanya 20 persen lagi pengembangan sektor perkebunan dengan alokasi dana di Dinas Pertanian.
DBH sawit dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik berupa jalan dan jembatan. Termasuk pula di dalamnya, akan dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, DBH sawit dikucurkan pemerintah pusat kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.
Termasuk kepada daerah lain nonpenghasil, dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen. Kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
BACA JUGA:SKD Final, 447 Peserta CPNS Pemprov Bengkulu Melaju ke Tahap SKB
BACA JUGA:20 Persen SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang Butuh Peningkatan Sarpras
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 3 indikator.
Meliputi, luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan indikator lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
DBH sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri