Bawaslu Bengkulu Tengah Tertibkan 1.103 APK Paslon Kepala Daerah

Minggu 24 Nov 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang masih terpasang. Penertiban dilaksanakan, Minggu 24 November 2024.

Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki menjelaskan, penertiban ini dilakukan karena saat ini sudah masuk masa tenang. Sehingga semua APK yang masih terpasang dilakukan penertiban oleh Bawaslu Bengkulu Tengah.

Total ada 1.103 APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu bersama tim. 1.103 APK ini tersebar di 11 Kecamatan di Bengkulu Tengah. 

Rinciannya Kecamatan Pondok Kubang sebanyak 96 APK, Kecamatan Merigi Sakti sebanyak 37 APK, Kecamatan Bang Haji 63 APK, Kecamatan Karang Tinggi 163 APK, Kecamatan Semidang Lagan 159 APK, Kecamatan Talang Empat 111 APK, Kecamatan Pematang Tiga 166 APK. 

BACA JUGA:Senin, Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan KPU Untuk TPS Sulit

BACA JUGA:ROMER Tetap Jadi Peserta Pilgub, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

Selanjutnya, Kecamatan Pondok Kelapa 242 APK, Kecamatan Pagar Jati 14 APK, Kecamatan Merigi Kelindang 12 APK dan Kecamatan Taba Penanjung 36 APK.

Roni menerangkan dalam penertiban ini Bawaslu dibantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Juga dibantu Panwascam, Pengawas Desa dan Pengawas TPS. 

“Semua APK yang masih terpasang sudah kita tertibkan, baik itu APK calon bupati dan wakil bupati maupun calon gubernur dan wakil gubernur. Total ada ratusan APK yang sudah ditertibkan dan saat ini disimpan di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah,” ungkapnya. 

Apabila masyarakat masih menemukan adanya APK yang terpasang, Bawaslu meminta kepada warga untuk melaporkan ke Bawaslu Bengkulu Tengah. Sebab apabila masih ada APK yang terpasang, itu bukan unsur kesengajaan, namun karena belum terjangkau oleh petugas.

“Apabila warga masih menemukan APK yang terpasang silakan laporkan kepada kami (Bawaslu, red). Nanti akan langsung kami tindaklanjuti dan dilakukan penertiban. Kami berharap warga bisa pro aktif,” terangnya.

BACA JUGA: Masuk Masa Tenang, 20 Personel Satpol PP Dikerahkan

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Bengkulu Selatan Tertibkan 4.000 APK

Lanjut Roni, semua APK yang ditertibkan akan disimpan di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah. Apabila calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur masih menginginkan APK tersebut bisa diambil ke Sekretariat Bawaslu.

Namun apabila sudah tidak diperlukan lagi, maka Bawaslu akan memusnahkan semua APK tersebut setelah pelaksanaan Pilkada selesai. 

Kategori :