“Kalau Paslon masih membutuhkan APK tersebut, silakan ambil ke kantor kami. Namun apabila sudah tidak membutuhkan maka akan kami musnahkan nantinya,” sampainya.
Bawaslu mengingatkan kepada masyarakat, maupun tim pendukung paslon untuk tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Sebab Bawaslu akan melakukan pemantauan dan apabila masih terjadi maka akan diberikan sanksi.
Kepada masyarakat, Roni juga meminta pro aktif melaporkan ke Bawaslu apabila melihat atau mengetahui masih ada kegiatan kampanye selama masa tenang.
“Mari bersama-sama kita awasi Pilkada. Kemudian segera laporkan ke Bawaslu Bengkulu Tengah jika menemukan dugaan pelanggaran. Mari hadapi pilkada dengan riang dan gembira,” tutup Roni.