Di mana hal tersebut menjadi tanggungjawab OPD terkait. Terkait target PAD ini, tidak dapat dipungkiri selama ini, penetapan target sering kali tidak melalui uji petik terlebih dahulu.
Sehingga target yang disampaikan terkadang lebih minim dari potensi yang dimiliki.
BACA JUGA:Senator Destita Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Kondusif
BACA JUGA:Pendaftar Seleksi PPPK Tahap II di Bengkulu Tengah Masih Nihil
“Kita bisa lihat potensi pajak parkir di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan Kota Mukomuko. Sampai saat ini belum tergali secara maksimal. Padahal dua Kecamatan ini wilayah yang ramai. Untuk itu di tahun 2025 mendatang, capaian PAD harus ditingkatkan,” sampainya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA membenarkan, peningkatan PAD harus terus dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pembangunan di daerah.
Maka dari itu pelaksanaan uji petik terhadap potensi yang menjadi kewenangan OPD teknis harus dimaksimalkan.
“Kita akan minta OPD teknis mulai menyusun potensi yang bisa menambah PAD. Sehingga diawal tahun 2025 pelaksanaan uji petik sudah dapat dilaksanakan,” ucapnya.
Dijelaskan Sekda, ada terdapat 11 Pendapatan Pajak Daerah (PPD) untuk PAD Mukomuko yang akan dimaksimalkan.
Yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak BPHTB, Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak parkir, Pajak Reklame, Pajak penerangan jalan, Pajak air tanah, Pajak mineral bukan logam dan batu serta pajak sarang burung walet.
“Tentunya upaya peningkatan target pendapatan ini membutuhkan kerjasama yang baik, dan kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibanya, agar apa yang menjadi target kita dapat tercapai 100 persen, bahkan lebih,” tandasnya.