"Kami berharap Dana Desa tahap III ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk program prioritas di desa. Selain itu, kami mendorong transparansi dalam pengelolaan dana agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa terus meningkat," ujar Suradi.
DPMD juga mengingatkan, bagi desa yang gagal menyelesaikan SPj hingga akhir Desember 2024, akan ada sanksi administratif yang diberlakukan. Sanksi ini bisa berupa penundaan pencairan Dana Desa pada tahap berikutnya atau bahkan pengawasan lebih ketat dari instansi terkait.
"Kami tidak ingin ada desa yang lalai atau menyepelekan kewajiban ini. Dana Desa adalah amanah yang harus dikelola secara bertanggungjawab. Kami siap memberikan pendampingan kepada desa yang mengalami kesulitan, namun komitmen dari pihak desa tetap menjadi kunci utama," tegas Suradi.