BENGKULU.KORANRB.ID - Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu menyebutkan Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang menyasar Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu tidak sesuai dengan kesepakatan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK.
Adapun isi dari surat kesepakatan forum penyelamat Provinsi Bengkulu tersebut, berbunyi sebagai berikut:
BACA JUGA:Yakin ROMER Tetap Menang Pilkada, Ini Pernyataan Resmi Rohidin Usai Diperiksa KPK
BACA JUGA:Telaah Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah 2025 Bengkulu Utara
Pertama, bahwa diduga ada konspirasi hukum yang digunakan oleh KPK karena tidak sesuai dengan kesepakatan Kaporli, Jaksa agung, dan KPK.
Bilamana terjadi pelanggaran hukum maka dilakukan proses hukun terhadap calon kepala daerah dilakukan setelah selesai proses Pilkada.
Kedua, bahwa diduga ada penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karna proses hukum yang dilakukan terhadap Rohidin masih dalam masa kampanye.
Bilamana ada pelanggaran, yang melakukan Penindakan adalah Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) bukan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Tahapan Pencoblosan Sesuai Jadwal, Tim Solid, ROMER Tetap Paslon Pilgub Bengkulu
BACA JUGA:ROMER Tetap Jadi Peserta Pilgub, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka forum penyelamat Provinsi Bengkulu mewajibkan masyarakat Provinsi Bengkulu untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Meriani Nomor urut 02 Pada Tanggal 27 November 2024.
Pernyataan itu dibacakan Koordinator forum penyelamat Provinsi Bengkulu, Hermen Karmaryah didampingi rekan-rekan yang bersal dari 9 kabupaten dan 1 kota.
"Kita minta ini ditindaklanjuti oleh para instansi terkait," sampai Hermen, di RM. Bang Juned, Kota Bengkulu, Senin, 25 November 2024.