Usai Pencoblosan, Tim Hukum ROMER Ajukan Praperadilan

Selasa 26 Nov 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan usai pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

Tujuannya untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Cagub Rohidin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Saat ini Tim Hukum ROMER masih menyusun berkas untuk ajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Tim hukum berpandangan bahwa operasi KPK diduga syarat muatan kepentingan politik.

BACA JUGA:Bantu Sukseskan Pilkada, Dinas Kesehatan Siapkan Tenaga Medis

BACA JUGA:Sering Alami Rasa Kantuk saat Jalani Acara di Dalam Ruangan, Ini Cara Atasinya

“Kita menduga ini ada muatan politik, saat ini kami susun berkas untuk praperadilan untuk diantarkan,” ungkap Tim Hukum Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto SH, MH, melalui seluler, 26 November 2024.

Jecky mengatakan, adapun beberapa alasan praperadilan itu diantaranya, mencermati pernyataan resmi KPK RI, 24 November 2024 terkait OTT di Provinsi Bengkulu.

Maka didapati informasi bahwasannya rangkaian kegiatan OTT tersebut telah dimulai sejak Juli 2024 dan kamudian dilaksanakan tangkap pada 23 November 2024. 

Oleh karena itu Tim Hukum ROMER berpandangan, semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal penyelidikan sampai penyidikan bukan dengan metode tangkap tangan.

BACA JUGA:Bukan Hanya Sapi dan Kambing, Inilah 10 Hewan yang Menghasilkan Susu Terbaik Sejak Ratusan Tahun

BACA JUGA:Anggaran Pembangunan Ibu Kota Modern Bengkulu Tengah Dianggarkan di APBD 2025

Peristiwa hukum tersebut bukanlah “Tangkap Tangan” karena yang dimaksud tangkap tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Yang digunakan untuk tindak pidana, dalam kaitan ini kegiatan OTT terhadap Rohidin Mersyah tidak memenuhi kualifikasi tangkap tangan yang diatur dalam KUHAP.

Tidak tergambarnya keterlibatan langsung Rohidin Mersyah dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga pemenuhan minimal 2 alat bukti yang relevan untuk menetapkan sebagai tersangka tidak terpenuhi secara hukum.

Kategori :