KORANRB.ID – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan menyebutkan, pembentukan harga komoditas melalui mekanisme Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) menjadi fokus di dalam Rencana Strategis (Renstra) Bappebti 2025—2029.
Bagi Kasan, terwujudnya pembentukan harga komoditas PBK tersebut merupakan sasaran strategis Bappebti yang dijabarkan di dalam lima prioritas penguatan Bappebti. Pembahasan Renstra Bappebti 2025—2029 ini dibahas di dalam diskusi kelompok terpumpun (DKT) yang digelar di Discovery Hotel, Jakarta pada Senin (25/11).
Turut hadir dalam DKT yaitu Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Heryono Hadi Prasetyo, serta perwakilan bursa, kliring, dan asosiasi di bidang PBK.
“Pembentukan harga komoditas melalui mekanisme PBK menjadi fokus di dalam Renstra Bappebti 2025—2029. Hal tersebut merupakan sasaran strategis Bappebti yang dijabarkan di dalam lima prioritas penguatan Bappebti,” sebut Kasan di tempat yang terpisah, Senin, 25 November 2024.
BACA JUGA:Lelang 7 Jabatan Eselon II Tahun Depan
BACA JUGA:Makan Gratis Sudah Dibahas, Bentuk Tunggu Petunjuk Teknis Pusat
Kasan mengutarakan, prioritas pertama adalah swasembada pangan melalui pengembangan Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia untuk perdagangan futures maupun perdagangan fisik, pembentukan kontrak berjangka komoditi, penguatan kontrak berjangka multilateral berbasis komoditi, penguatan sinergi SRG dan PLK untuk sistem spot serta sistem forward, dan optimalisasi pemanfaatan SRG untuk menjaga ketersediaan pangan.
Selanjutnya, Kasan menjelaskan, prioritas kedua yaitu swasembada energi melalui penguatan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka. Lebih lanjut, prioritas ketiga adalah hilirisasi produk melalui pengembangan kontrak berjangka komoditi seperti nikel, penguatan kontrak berjangka multilateral berbasis komoditi untuk timah di sistem futures, serta optimalisasi perdagangan emas fisik secara digital.
Kasan menambahkan, prioritas keempat meliputi penguatan pengawasan, penegakan, penindakan, dan regulasi.
Hal tersebut dijabarkan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang PBK, SRG, dan PLK, penguatan regulasi PBK, SRG, dan PLK, serta peningkatan inklusi dan literasi.
BACA JUGA:Seleksi Penerimaan PPPK Tahap 2 Belum Ada Pelamar
BACA JUGA:Jelang Akhir Jabatan, Wabup Wasri CekPembangunan 3 Jalan Lingkungan
“Terakhir, prioritas kelima mencakup tata kelola pemerintahan dan penguatan sumber daya manusia (SDM). Prioritas ini diimplementasikan melalui integrasi sistem layanan Bappebti, kerja sama Bappebti dengan otoritas dan bursa luar negeri, penguatan SDM, efisiensi kerja, dan pengelolaan APBN yang baik,” imbuh Kasan.
Kasan menerangkan, arah kebijakan dan Renstra Bappebti 2025–2029 yang telah disusun secara cermat ini akan menjadi pedoman bagi Bappebti dalam mewujudkan industri PBK yang adil, transparan, dan efisien. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kasan menguraikan, selain kelima prioritas tersebut, Bappebti juga berkomitmen untuk melakukan reviu terhadap Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) yang berkaitan dengan komoditas secara berkala.