8 PPK di Bengkulu Tengah Selesai Gelar Pleno Tingkat Kecamatan, Rachmat-Tarmizi Tetap Unggul

Minggu 01 Dec 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

Di Kecamatan Merigi Sakti, Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 1.989, Evi-Rico memperoleh suara 1.483, Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh suara 390. Suara tidak sah sebanyak 246 suara.

BACA JUGA:Bersifat Vivipar! Berikut 5 Fakta Unik Kadal Buaya

BACA JUGA:Ekornya Bisa Beregenerasi! Berikut 5 Fakta Unik Naga Air Australia

Di Kecamatan Pematang Tiga, Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 2.677, Evi-Rico memperoleh suara 1.501, Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh suara 297. Suara tidak sah sebanyak 251 suara. 

Di Kecamatan Pondok Kelapa, Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 8.131, Evi-Rico memperoleh suara 6.258, Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh suara 4.118. Suara tidak sah sebanyak 775 suara.

  Di Kecamatan Taba Penanjung, Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 2.541, Evi-Rico memperoleh suara 3.926, Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh suara 404. Suara tidak sah sebanyak 386 suara. 

Di Kecamatan Talang Empat, Rachmat-Tarmizi memperoleh suara 3.242, Evi-Rico memperoleh suara 3.723, Sri Budiman-Septi Peryadi memperoleh suara 515. Suara tidak sah sebanyak 301 suara. 

BACA JUGA:Ekornya Bisa Beregenerasi! Berikut 5 Fakta Unik Naga Air Australia

BACA JUGA:Kantong Guru PPPK Ikut Tebal, Cek Kenaikan Gaji di Tahun 2025

Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, SE, MM menjelaskan, hingga pukul 18.00 Wib total ada 8 PPK yang telah selesai melaksanakan rapat pleno. Sedangkan 3 Kecamatan lagi masih berjalan cukup alot. 

“8 PPK selesai terlebih dahulu dikarenakan 8 PPK memang melaksanakan pleno pada tanggal 29 November. Sedangkan 3 PPK lagi melaksanakan pleno kemarin, 1 Desember 2024,” terangnya.

Lanjut Nora, khusus di Kecamatan Semidang Lagan berjalan cukup alot dikarenakan adanya 2 orang warga yang melaksanakan pencoblosan sebanyak 2 kali di TPS yang berbeda. 

“Dengan kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah merekomendasikan untuk dilakukan PSU atau pemungutan ulang,” Pungkasnya. 

BACA JUGA:Lakukan 12 Tips Anti Gagal Belajar Bahasa Asing

BACA JUGA:Lakukan 12 Tips Anti Gagal Belajar Bahasa Asing

Untuk diketahui, sesuai jadwal yang ditetapkan untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tanggal 28 November 2024 sampai 3 Desember 2024.

Kategori :