KORANRB.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma tengah melakukan proses penyelidikan atas kasus tabrak lari yang membuat warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Charles Reno Pratama (24) meninggal dunia tidak lama usai tragedi terjadi pada Senin, 25 November 2024 dini hari.
Terbaru, Unik Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Seluma kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja untuk mencari data dan fakta tambahan terkait tragedi berdarah ini.
Ini dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. Gema Pipi Arizon, S Sos, MH didampingi Kanit Gakkum Ipda. Deni Arianto, SH pada Minggu, 1 Desember 2024.
"Kita kembali mendatangi TKP guna mencari fakta dan data di lapangan. Termasuk meminta keterangan saksi yang saat itu sempat melihat kejadian," sampai Deni Arianto.
BACA JUGA:Bapenda Optimis, Target PAD Seluma Sektor PBB Rp1,8 Miliar Tercapai
BACA JUGA:DPRD Seluma Ingatkan, Ada Sanksi Pidana Jika Ubah APBD 2025 Sewenang-wenang
Dari hasil penyelidikan Polisi, dapat dipastikan bahwa kendaraan yang menabrak sepeda motor yang digunakan korban Charles Reno dan rekannya Riki Septian Jaya yakni kendaraan mobil roda 10, dugaan sementara yakni mobil tagnki untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun untuk sementara, hal ini masih akan dipastikan dengan meminta keterangan tim ahli serta kamera pengawas CCTv yang berada di sepanjang jalur lintas Bengkulu - Manna tersebut
"Dari keterangan yang kita peroleh, yang menabrak adalah mobil tangki untuk mengangkut BBM yang berskala besar. Namun saat ini kita belum dapat menyimpulkan asal-usulnya, lantaran masih akan berkoordinasi dengan tim ahli," sampai Deni Arianto.
Kejadian ini bermula pada Senin, 25 November 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Sejak Pemungutan Suara Hingga Pleno Kecamatan, Tak Ada Laporan Pelanggaran di Pilkada Bengkulu Utara
BACA JUGA:Modus Minta Tolong Antar, Polisi Tangkap Warga Malabero Tersangka Curat
Diketahui korban Charles Reno Pratama membocengi korban Riki Septian Jaya menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BD 4245 PQ.
Akibat tabrakan tersebut, diketahui korban Charles Reno mengalami luka berat berupa bagian kepala pecah, pergelangan kaki kanan putus, tangan kanan patah dan kaki kiri luka memar, diketahui korban langsung meninggal dunia pasca terjadi tabrakan.
Sementara korban Riki Septian Jaya mengalami luka ringan berupa luka lecet di bagin kepala, tangan kiri, dan luka robek di lutut kaki sebelah kanan.