Hewan Peliharaan Gigit Warga, Pemilik Wajib Tanggung Jawab

Senin 02 Dec 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat pemilik hewan peliharaan agar lebih bertanggungjawab.

Kepala Distankan Rejang Lebong, Ir. Amrul Eby, menegaskan pemilik hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera wajib mengantisipasi agar hewan peliharaan mereka tidak membahayakan orang lain.

“Pemilik hewan peliharaan, terutama anjing, harus bertanggungjawab jika peliharaan mereka menggigit orang lain. Korban gigitan harus segera diobati, tidak boleh diabaikan begitu saja,” ujar Amrul.

Amrul menjelaskan anjing merupakan jenis Hewan Penular Rabies (HPR) yang paling banyak dipelihara oleh masyarakat Rejang Lebong. Hal ini membuat anjing menjadi hewan yang paling sering terlibat dalam kasus gigitan yang berpotensi menularkan virus rabies. 

Oleh karena itu, pemilik hewan diminta untuk tidak hanya memberikan perawatan dasar seperti makanan, tetapi juga memastikan bahwa hewan peliharaan mereka mendapatkan vaksin rabies secara rutin.

BACA JUGA:Tiga Nelayan Bengkulu Selatan Dikabarkan Hilang Saat Pergi Melaut, Pencarian Masih Dilakukan

BACA JUGA:Papan Reklame di Simpang KM 8 Roboh, Timpa Mobil dan Pengendara Motor, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Vaksinasi antirabies dapat dilakukan di Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) terdekat atau melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan Distankan di berbagai desa dan kelurahan setiap tahunnya.

“Pemberian vaksin rabies ini sangat penting untuk mencegah risiko penularan virus rabies dari hewan ke manusia,” terangnya.

“Data Dinas Kesehatan Rejang Lebong menunjukkan bahwa hingga November 2024, telah terjadi 205 kasus gigitan HPR di wilayah Rejang Lebong. Sebagian besar kasus melibatkan anjing, sementara sebagian kecil lainnya melibatkan kucing dan kera. Angka ini menunjukkan bahwa penularan rabies masih menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat,” tegasnya.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus rabies, Distankan Rejang Lebong telah melakukan vaksinasi terhadap lebih dari 11.500 ekor HPR selama periode Januari hingga November 2024. Namun, upaya ini belum mencakup seluruh populasi HPR di wilayah tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari 35.000 ekor.  

“Kami melakukan vaksinasi massal sesuai dengan stok vaksin yang tersedia. Sayangnya, pada tahun ini kami hanya memiliki sekitar 15.000 dosis vaksin, sehingga belum mencapai 50 persen dari total populasi HPR,” ungkap Amrul.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi masih bergantung pada ketersediaan vaksin yang terbatas. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mengajukan tambahan vaksin ke pemerintah pusat agar dapat menjangkau lebih banyak hewan peliharaan.  

Selain vaksinasi, Distankan juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies dan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan. 

BACA JUGA:Hujan Belum Reda, BPBD Mencatat 18 Kelurahan di Kota Bengkulu Kebanjiran

Kategori :