Tirmidzi menjelaskan 9 komoditas yang berhak menerima pupuk subsidi dari pemerintah yakni padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, bawang putih, bawang merah, dan cabai.
“Di luar komoditas tersebut, petani tidak bisa memanfaatkan pupuk bersubsidi yang disalurkan pemerintah,” tegasnya.
Pembatasan ini, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk subsidi dan memastikan ketersediaannya bagi komoditas prioritas yang menjadi andalan ketahanan pangan nasional.
Kategori :