Jumlah Partisipasi Pemilih Pilkada Seluma Capai 130.936

Kamis 05 Dec 2024 - 22:33 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Disampaikan oleh Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP, M. Si. Hasil rapat pleno rekapitulasi suara ini belum dinyatakan final, karena nantinya masih akan ada rapat pleno selanjutnya dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih.

BACA JUGA:ASN Tuntut Kejelasan Pembayaran TPP 5 Bulan, Bupati Lebong Minta Bersabar

BACA JUGA:Rachmat-Tarmizi Ajak Paslon Lain Kolaborasi untuk Kemajuan Bengkulu Tengah

Namun pleno tersebut akan dilakukan menunggu Mahkamah Konstitusi (MK), apabila tanpa adanya permohonan perselisihan maka waktunya paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sedangkan apabila ada perselisihan, maka penetapan paslon terpilih akan dilakukan paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan diterima oleh KPU.

"Untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kita akan menunggu proses di MK,"sampai Henri Arianda.

Pleno rekapitulasi untuk paslon bupati dan wakil bupati terhenti di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Seluma, sementara itu untuk pleno rekapitulasi perolehan suara untuk paslon gubernur dan wakil gubernur akan berlanjut ke tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Angin Kencang Warga Diimbau Waspada, Pohon Tumbang Timpa Dapur Rumah

BACA JUGA:Pesan Tokoh Bengkulu Selatan Usai Pilkada, Tetap Jaga Persatuan

"Untuk selanjutnya pleno rekapitulasi ditingkat provinsi hanya untuk perolehan suara paslon gubernur dan wakil gubernur,"tandas Henri. 

 

Kategori :