“Saya menekankan untuk bergerak secepatnya, karena ini sudah September dan tiga bulan lagi sudah tutup tahun 2024,” tandasnya.
Total pagu anggaran dana kelurahan tahun 2024 se-Kabupaten Lebong sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Dana sebesar Rp2,4 miliar akan dicairkan dalam 2 tahap. Tahap I akan dicairkan Rp1,2 miliar di bulan Juli, dan September masuk pencairan tahap II.
Masing-masing kelurahan akan menerima dana kelurahan sebesar Rp220 juta, dari Pemkab Lebong di tahun ini.
“Karena di Juli baru kita berikan 50 persen, jadi masing-masing kelurahan akan menerima Rp110 juta tahap I, dan 110 juta di tahap II,” tuturnya.
Dana kelurahan ini dikucurkan Pemkab Lebong ke kecamatan. Selanjutnya pemerintah kecamatan menyalurkan dana tersebut ke masing-masing kelurahan dalam wilayahnya.
“Setiap kelurahan itu akan kita evaluasi penggunaan anggaran tahap pertama. Jika penggunaan atau realisasinya maksimal, maka dilanjutkan pencairan tahap II,” ujar Elvan.
Dana kelurahan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunanan, sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Dalam penentuan kegiatan menggunakan anggaran kelurahan, ditetapkan melalui musyawarah yang dilakukan oleh kelurahan.
“Dana kelurahan ini bisa digunakan untuk fisik, dan pengembangan SDM di kelurahan,” sebut Elvan.
Untuk itu Elvan meminta agar dana Kelurahan yang diberikan dapat digunakan sebaik mungkin. Jangan sampai dana Kelurahan yang diberikan Pemkab Lebong disalahgunakan.
“Tentu, penggunaan anggaran harus jelas dan sesui peruntukannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 dan 2023 lalu, dana kelurahan di Kabupaten Lebong hanya di angka Rp2,2 miliar.
Setiap kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp200 juta.
Kemudian, di tahun 2023 dan 2024, alokasi untuk dana Kelurahan mengalami peningkatan, menjadi Rp2,4 miliar lebih. Sehingga, setiap kelurahan mendapatkan anggaran Rp220 juta.