SELUMA, KORANRB.ID – Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma sepertinya tidak ada gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) manapun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma tinggal selangkah lagi melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda melalui Anggota KPU Seluma, Iwan Setiawan.
Dikatakannya terhitung Sabtu siang pukul 11.00 WIB, tidak ada gugatan dari paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma di rekap permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 di MK.
BACA JUGA:BPBD Rejang Lebong Catat 50 Bencana Sepanjang Tahun 2024, Kerugian Ditaksir Rp 2,4 Miliar
Artinya dapat dipastikan gugatan ke MK tidak akan ada, mengingat bagi paslon yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK selama 3 hari pasca pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada.
Sedangkan pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada Seluma telah dilakukan pada Rabu 3 Desember lalu.
"Hingga saat ini tidak ada permohonan gugatan yang masuk ke MK mengenai hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Seluma.
Karena ini sudah melewati 3 hari pasca pleno perolehan suara, artinya KPU Seluma tinggal melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," sampai Iwan Setiawan.
BACA JUGA:Kasi Umum Dinas PMD Isi Jabatan Kades Sinar Laut, 3 Pejabat Pemdes Tersangka Tipikor BUMDes
Sebelum melakukan rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih.
KPU Seluma masih akan menunggu MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU RI, sebelum akhirnya ditembuskan kepada KPU Kabupaten Seluma melalui KPU Provinsi Bengkulu.
Ini merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Dimana dalam pasal 57 Ayat 1 huruf (a) dinyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi
BACA JUGA:Sinergikan UMKM ‘BISA’ Ekspor dengan Perguruan Tinggi dan Kementerian UMKM
"Untuk pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kita akan menunggu proses di MK yang nantinya akan diteruskan kepada KPU," sampai Iwan Setiawan.