Pemkab Benteng Tunggu Putusan MK: Persiapan Pelantikan Bupati-Wakil Bupatin Terpilih
Pj Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BENTENG,KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menyiapkan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Bengkulu Tengah.
Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si menjelaskan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Namun demikian Pemkab Bengkulu Tengah masih menunggu putusan MK. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah Evi Susanti-Rico Zaryan sempat mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada 2024. Meskipun pada saat ini gugatan tersebut telah dicabut.
BACA JUGA:Izin Mendagri Belum Terbit, Pelantikan Tertunda
“Memang gugatan sudah dicabut, akan tetapi sepengetahuan saya masih harus ada putusan dari MK,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dapat, untuk penetapan buku registrasi perkara konstitusi akan digelar pada hari ini 3 Januari 2024.
Apabila nantinya pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Bengkulu Tengah telah disetujui MK dengan dikeluarkannya putusan, barulah persiapan pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih dilakukan.
"Setelah KPU menyelesaikan proses administrasi pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, barulah kita akan melakukan pelantikan kepala daerah terpilih," ungkap Heriyandi Roni.
BACA JUGA:Rambah Hutan jadi Kebun Kelapa Sawit di Mukomuko adalah Kejahatan Luar Biasa
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Penyambutan Bupati dan Wabup Lebong Terpilih
Komisioner KPU Bengkulu Tengah Riyanto juga menyampaikan kalau pihaknya masih menunggu putusan dari MK. Apabila nanti MK sudah mengeluarkan putusan terkait pencabutan gugatan pasangan Evi-Rico, baru pihaknya akan bersurat ke KPU RI untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih hasil Pilkada 2024.
“Mengusulkan pelaksanaan pelantikan kepada Gubernur melalui Pj Bupati untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tanggal 10 Februari 2025 sesuai penetapan dari pemerintah pusat,” demikian Sukardi