OPD Diminta Percepat Penayangan RUP, Maret 2025 RUP Wajib Tuntas

Minggu 08 Dec 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Sebanyak 28 OPD di jajaran Pemkab Rejang Lebong diwajibkan mempercepat penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk mendukung kelancaran realisasi anggaran tahun 2025. 

Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, meminta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Rejang Lebong segera menyurati seluruh OPD guna mempercepat penayangan ini.  

Menurut Bupati, penayangan RUP adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai regulasi. RUP sifatnya wajib ditayangkan sebelum realisasi anggaran, khususnya untuk OPD yang memiliki pekerjaan fisik dan membutuhkan proses lelang.

Penayangan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan program-program pemerintah berjalan tepat waktu. 

Di Kabupaten Rejang Lebong, terdapat total 75 instansi yang diwajibkan menayangkan RUP, termasuk bagian di Sekretariat Daerah (Setda), pemerintah kecamatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan.

BACA JUGA: Penetapan Walikota Bengkulu Terpilih Bakal Tertunda, Dedy-Agi Ajukan Sengketa Hasil Pilwakot ke MK

BACA JUGA:Sehari 11 Kecelakaan di Jalan Irian, Warga Sebut Penyebabnya Tanah Kuning Bekas Penimbunan PUPR Kota

Penayangan RUP menjadi dasar pelaksanaan berbagai proyek fisik yang melalui proses lelang, termasuk proyek infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.  

 “Jika Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah diketahui oleh OPD, mereka sudah bisa melakukan penayangan RUP. Memang saat ini mungkin masih ada proses evaluasi, tetapi setelah awal 2025 mendatang, semua OPD wajib menayangkan RUP,” tegas Bupati.  

Penayangan RUP yang terlambat sering kali menjadi salah satu kendala dalam percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menegaskan komitmennya untuk memastikan penayangan RUP tuntas pada Maret 2025.

Langkah ini sejalan dengan upaya percepatan realisasi anggaran yang menjadi prioritas.  

Sebagai bagian dari langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh OPD pada awal Januari 2025. Surat ini bertujuan untuk memper-cepat penayangan RUP agar prosesnya dapat segera diselesaikan.  

“Setiap OPD harus segera menindaklanjuti surat edaran terse-but. Setelah SE dilayangkan, saya berharap OPD langsung menayangkan RUP mereka. Hal ini penting untuk mempercepat tahapan berikutnya, termasuk proses lelang pekerjaan fisik,” jelas Bupati.  

Bupati juga memastikan bahwa proses penayangan RUP sebenarnya tidak sulit. Setiap OPD sudah memiliki akses berupa username dan password untuk masuk ke sistem. Namun, jika ada pergantian pimpinan OPD, biasanya akses tersebut perlu diperbarui.

BACA JUGA:Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Diberlakukan Awal Tahun, Besok Rest Area Mulai Beroperasi

Kategori :