KORANRB.ID - Pengelolaan dana desa (DD) sangat rentan bermasalah dengan hukum.
Untuk meminimalisir hal tersebut Pemerintah Desa (Pemdes) Penago Baru Kecamatan Ilir Talo, mengundang Kejari Seluma dan Polsek Talo.
Untuk melakukan sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur desa pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.
Ini menyasar Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kelembagaan di tingkat Desa Penago Baru.
BACA JUGA:Relokasi Kantor Baru, Kejari Seluma Dapat Hibah Rp10 Miliar dari Pemkab Seluma
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Diprediksi Hingga Tahun 2025, Waspada Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Hal ini dibenarkan Kades Penago Baru, Salikin. Tidak hanya Aparat Penegak Hukum (APH), namun Pemdes juga mengundang pendamping desa, pendamping lokal desa dan perwakilan Camat Ilir Talo.
"Sering kali pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum lantaran belum mengetahui regulasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Termasuk mengenai dokumen yang dibutuhkan sistem pengelolaan keuangan negara yang langsung ke rekening desa, maka dari itu dengan adanya sosialisasi dapat diminimalisir," ungkap Salikin.
Karena rentannya kaitan DD dengan permasalahan hukum, Kades Penago Baru berharap agar sosialisasi ini perlu dilakukan oleh seluruh desa di Kabupaten Seluma agar dapat teredukasi.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Diprediksi Hingga Tahun 2025, Waspada Hujan Deras Disertai Angin Kencang
BACA JUGA:Tim Hukum Dedy-Agi Lengkapi Alat Bukti, KPU Kota Bengkulu Masih Tunggu Informasi dari MK
Selain itu juga diharapkan semua pihak, memberikan pendampingan dan petunjuk secara maksimal.
Untuk ke depannya selain memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur desa, Pemdes Penago Baru rencananya di 2025 mendatang akan mensosialisasikan bahaya penggunaan NAPZA dan dampak nikah dini.
Karena berkaca pada kasus yang ada di Desa Penago Baru, ditemukan adanya pemuda yang mengkonsumsi minuman keras dan adanya pernikahan usia dini.