Puskaki Bengkulu Desak KPU Rejang Lebong Evaluasi Sosialisasi Pilkada 2024

Selasa 10 Dec 2024 - 09:44 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

CURUP, KORANRB.ID – Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong untuk segera mengevaluasi kinerja sosialisasi dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Permintaan ini disampaikan menyusul hasil partisipasi pemilih yang hanya mencapai 74 persen, jauh dari target yang diharapkan yakni 85 persen.

Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori menyebutkan, rendahnya partisipasi ini menjadi indikasi adanya persoalan dalam pelaksanaan sosialisasi, terutama mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan untuk mendukung tahapan Pilkada di daerah tersebut.

Berdasarkan data, anggaran Pilkada yang bersumber dari dana hibah daerah mencapai Rp 26 miliar. Anggaran ini sebagian besar dialokasikan untuk berbagai kegiatan, termasuk sosialisasi dan edukasi pemilih. Namun, hasil yang dicapai dinilai tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan.

BACA JUGA:Paslon Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah Evi-Rico Gugat ke MK

BACA JUGA:Anggota DPR RI ESD Angkat Bicara Soal Polemik Keberangkatan Duta Wisata

“Anggaran yang besar seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada. Fakta bahwa partisipasi hanya mencapai 74 persen menunjukkan ada yang salah dalam perencanaan maupun pelaksanaan sosialisasi,” ujar Melyansori.

Lebih jauh, Puskaki juga mengkritisi manajemen penggunaan anggaran sosialisasi yang dianggap tidak transparan dan kurang terorganisir. Mereka mendesak KPU Rejang Lebong untuk membuka data penggunaan dana hibah Pilkada kepada publik. Menurut Puskaki, transparansi merupakan elemen kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran tersebut digunakan secara tepat dan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami melihat ada kelemahan dalam tata kelola anggaran, terutama dalam pelaksanaan sosialisasi. Publik berhak mengetahui detail penggunaan dana ini, termasuk efektivitas program-program yang telah dijalankan. Hal ini penting untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bahwa uang rakyat digunakan secara benar,” tambahnya.

Rendahnya tingkat partisipasi pemilih bukan hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap legitimasi pemimpin yang terpilih. Pilkada adalah salah satu instrumen demokrasi yang dirancang untuk merepresentasikan suara rakyat. Ketika partisipasi rendah, maka mandat yang diberikan kepada pemenang Pilkada menjadi kurang kuat.

BACA JUGA:Pilkada Usai, PPP Tak Kunjung Tetapkan Nama Ketua DPRD Seluma

BACA JUGA: Pemerintah Optimistis Wujudkan Swasembada Energi

“Partisipasi pemilih adalah salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan Pilkada. Jika angka partisipasi jauh di bawah target, maka ini tidak hanya menjadi kegagalan teknis, tetapi juga memengaruhi kualitas demokrasi di daerah,” jelasnya.

Selain mendesak evaluasi kinerja, Puskaki juga meminta adanya keterbukaan dalam proses pelaporan anggaran. Laporan penggunaan dana hibah Pilkada harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi dan menilai efektivitas penggunaannya.

“Transparansi tidak hanya penting untuk membangun kepercayaan publik, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Jika KPU bersikap terbuka, maka segala kritik dan kecurigaan dapat diminimalisasi,” tegas Melyansori.

Kategori :