KORANRB.ID - Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun 2021 hingga saat ini masih tersisa sekitar Rp 2 miliar lagi.
Artinya masih ada beberapa anggota dewan yang sampai dengan saat ini belum melakukan pengembalian kerugian berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemakab) Kaur melalui Inspektorat Kaur dalam upaya pengembalian TGR ini meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam melakukan penagihan.
Namun sampai dengan batas waktu terakhir oleh Kejari Kaur dari total TGR sebanyak Rp 8 miliar di tahun 2023 berhasil dipulihkan sebanyak Rp 4 miliar.
BACA JUGA:Siap Terima Sanksi, Jika Peserta SKB CPNS Lakukan 3 Hal ini
BACA JUGA:Terkait Gugatan Evi-Rico ke MK: Kuasa Hukum Rachmat-Tarmizi Nilai Proses Tahapan KPU Sudah Benar
Kemudian di tahun 2024 Rp 1,8 miliar. Artinya masih ada sekitar Rp 2 miliar lagi sisa TGR Dewan Kaur.
Saat ini Kejari Kaur telah mengembalikan sepenuhnya kewenangan penagihan TGR DPRD Kaur ke Inspektorat Kaur.
Tetapi jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan nanti, TGR tersebut tidak kunjung ada penyelesaian maka yang namannya kerugian negara harus ada tindakan tegas.
Kajari Kaur Pofrizal, S.H., M.H. saat melakukan pers rillis capaian kinerja akhir tahun yang juga serentak dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Kejari Kaur beberapa waktu yang lalu menegaskan jika tidak ada penyelesaian dalam pembayaran TGR maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Baik naik ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) atau digugat secara perdata.
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan Gas Melon Jelang Nataru, Disperindagkop dan UKM Koordinasi Lewat Grup WA
BACA JUGA:Rencana Aksi NAL dan ASN di Pemkab Lebong, Ada 4 Tuntutan, Diantaranya TPP 5 Bulan Belum Dibayar
"Mengenai TGR dewan, sebelumnya kita telah kembalikan ke Inspektorat karena wewenang kita untuk pemulihan telah habis. Kedepan jika tidak ada penyelesaian maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kajari.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Kaur Harika SE, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terkait dengan TGR sekarang sudah dikembalikan ke Inspektorat Kaur.
Pemkab Kaur tetap mengupayakan 100 persen pengembalian kerugian negara, dengan cara melimpahkan penagihan sisa TGR dewan ini ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi, yang mana aset milik Dewan yang belum membayar akan disita sebagai jaminan.