Kami sebagai Penuntut Umum akan lebih dalam lagi membongkar fakta dalam perkara ini," terang Bobbi.
Selanjutnya Bobbi juga menerangkan pada perkara ini dirinya sebagai Penuntut Umum masih akan memberikan bukti pendorong.
Yaitu saksi, sehingga perkara ini akan lebih jelas duduk permasalahannya bersalah atau tidak terdakwa.
"Pada sidang selanjutnya kami akan menghadirkan para saksi yang akan lebih memperkuat dakwaan kami dan lebih membuat terang perkara ini," terang Bobbi.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Nelayan Seluma Beralih jadi Pengumpul Brondol Sawit
Sementara itu Penasihat hukum kedua terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH, MH mengatakan bahwa pada pemeriksaan saksi tadi memang para saksi mengarah pada memperkuat dakwaan Penuntut Umum.
Namun PH masih akan berusaha untuk memberikan fakta terkait perkara ini.
"Kami rasa keterangan para saksi tadi masih belum cukup untuk mengambil kesimpulan.
Jadi pada persidangan kami juga akan menyajikan hal yang bisa membuat dakwaan Penuntut umum lemah," tutup Deden.