BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur, Tahun 2022/2023.
Sidang tersebut digelar, Selasa 10 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dipimpin oleh hakim ketua, Agus Hamzah, SH, MH.
Saksi yang dihadirkan meliputi Deko Candra dan Manto Logis yang merupakan anggota BPD Desa Gunung Kaya 2022.
Kemudian imam masjid Desa Gunung Kaya S. Mantoyo, Hansip Desa Gunung Kaya Darlian Sono dan bilal masjid Desa Gunung Kaya, Is Rahman.
BACA JUGA:Kemendagri Setujui Tahapan Lelang Jabatan Eselon II Dilanjutkan
Mereka bersaksi dalam kasus yang menyeret 2 terdakwa yakni mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Urusan Keuangan, Agun Helbet Juliansun.
Kerugian Negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp611 juta.
Kelima saksi tersebut memperkuat dakwaan jaksa bawa ada tindakan markup yang dilakukan terdakwa salah satunya pada saat membuat saluran irigasi dan juga pada saat pengadaan lampu jalan di desa.
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH bahwa keterangan saksi yang dihadirkan memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum.
BACA JUGA:132 Pelajar Ikut Kompetisi Panjat Tebing FPTI Seluma
"Kalau melihat dari apa yang disampaikan para saksi tadi, yang mengatakan bahwa memang ada fiktif pada proyek pengadaan lampu jalan hingga proyek saluran air.
Dengan itu memperkuat dakwaan Penuntut Umum," ungkap Bobbi.
Ia melanjutkan bahwa dengan diberikannya perbuatan melawan hukum dari terdakwa di muka persidangan menjadikan perkara ini semakin terang mengenai hal yang dilakukan para terdakwa.
"Dengan disampaikannya fakta dalam persidangan maka membuat hakim mendapatkan pertimbangan dan titik terang pada perkara ini.