BACA JUGA:132 Pelajar Ikut Kompetisi Panjat Tebing FPTI Seluma
Dari pemeriksaan ketiga mantan pejabat Pemkot Bengkulu tersebut Kejati Bengkulu kemudian menaikan status dari penyelidikan terhadap kasus kebocoran PAD di tanah milik Pemkot Bengkulu ke tahap penyidikan.
Untuk diketahui tahun 2002 lalu, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan hak pengelolaan tanah untuk dibangun Mega Mall.
Kemudian pada 2004 pembangunan Mega Mall tersebut selesai, dan mulai beroperasi tahun 2006 atau 2007.
Dalam perjanjian pengelolaan tanah tersebut, jika Mega Mall sudah mendapatkan keuntungan, maka pengelola wajib menyetorkan sejumlah pajak yang diwajibkan ke Pemkot Bengkulu.
Kategori :