BENGKULU, KORANRB.ID – Penyelidikan dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari kerja sama pengelolaan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk Mega Mall saat ini sudah dinaikkan statusnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ketahap penyidikan.
Dugaan kebocoran PAD dari kerja sama tersebut dihitung mencapai Rp50 Miliar.
"Untuk kasus Kebocoran PAD Pemkot di tanah milik Pemkot Bengkulu yang di gunakan Mega Mall sudah masuk tahap penyidikan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH.
Dia menjelaskan, kerugian Negara (KN) dalam kasus ini sudah dihitung oleh tim Auditor.
Jumlah kebocoran PAD mencapai Rp50 miliar.
BACA JUGA:Makin Terang! JPU Hadirkan 5 Saksi Perkuat Dakwaan
“Untuk penyidikan lebih lanjut masih didalami oleh penyidik dari Kejati Bengkulu," terang Kajati.
Ia melanjutkan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini sudah diterbitkan November lalu dengan nomor Register 1231/L.7/Fd.1/11/2024.
Dengan pendalaman tersebut tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui proses pada kasus ini.
"Sprindik pada perkara ini sudah di Keluarkan dan saat ini memang sedang pendalaman untuk tersangka masih didalami," terang Syaifudin.
BACA JUGA:Kemendagri Setujui Tahapan Lelang Jabatan Eselon II Dilanjutkan
Permasalah dugaan kebocoran PAD dari tanah milik Pemkot ini sudah mencuat pada September lalu.
Bahkan Oktober 2024 Kejati Bengkulu telah memeriksa beberapa ahli hingga saksi.
Beberapa deretan saksi yang turut di periksa oleh Kejati Bengkulu yakni Ahmad Kanedi pada saat pembangun dia menjabat sebagai Wakil Walikota mendampingi A. Chalik Effendi.
Kemudian ada mantan Sekda Kota Bengkulu, Arifin Daut, terakhir yang juga diperiksa di Kejati Bengkulu dan dicecar puluhan pertanyaan adalah Sapran Junaidi yang juga pejabat Pemkot Bengkulu pada saat itu.