Plt Gubernur Rosjonsyah Beberkan Modus Mafia Tanah, Diantaranya Pemalsuan Dokumen

Rabu 11 Dec 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Langkah nyata implementasikan reforma agraria, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyebutkan keberadaan mafia tanah menjadi ancaman serius yang merugikan masyarakat dan negara. 

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H Rosjonsyah Sahili membeberkan berbagai modus mafia tanah.

Modusnya sangatlah bermacam-macam, mulai dari pemalsuan dokumen hingga tumpang tindih sertifikat, menjadi akar persoalan yang memicu konflik serta ketidakpastian hukum. 

“Jadi, semua pihak di daerah harus bersinergi untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan tersebut,” sampai Rosjonsyah usai Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu di Ballroom Hotel Two K Azana Style, Rabu, 11 Desember 2024.

BACA JUGA:3 Nama Hasil Seleksi JPTP Diajukan ke Bupati Rejang Lebong, Pelantikan Harus Persetujuan Kemendagri

BACA JUGA:Masih Banyak Calon Jemaah Haji di Rejang Lebong Belum Cetak Paspor

Lebih lanjut, Rosjonsyah menerangkan, bahwa untuk mempercepat implementasi Reforma Agraria, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah membentuk GTRA yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. 

Dimana, Gubernur Bengkulu yang nantinya bakal memimpin dalam pemberantasan mafia tanah di Provinsi Bengkulu.

“Dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial serta menggerogoti keuangan negara,” tegas Rosjonsyah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Agararia dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, mengungkapkan hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.

BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Siapkan Layanan Cepat Tangkap untuk Atasi Masalah Air Bersih

BACA JUGA:UMK Bengkulu Tengah Tahun 2025 Naik 6,5 persen Menjadi Rp Rp 2.816.834

“Potensi TORA meliputi aset dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa pakainya dan kawasan hutan yang dilepaskan. Pendataan ini juga mengidentifikasi peluang penataan akses berupa pengembangan sektor wisata, UMKM, produksi makanan, perkebunan, hingga perikanan,” beber Indera.

Tindak lanjut dari pendataan ini mencakup pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat dari TORA.

Seluruh potensi yang teridentifikasi akan disertifikasi melalui skema legalisasi aset atau redistribusi tanah.

Kategori :