Bukan hanya itu saja setelah dikonfirmasi dengan para saksi, terdakwa hanya memberikan uang Rp90 juta untuk pengerjaan ratusan meter irigasi sedangkan di RAB laporan pembuatan saluran itu hampir Rp200 juta.
BACA JUGA:Jauh dari Target, Retribusi Pasar di Kota Bengkulu Hingga Desember Hanya Mencapai Rp1,4 Miliar
BACA JUGA:Kunjungan Komisi 8 DPR RI, BPBD Bengkulu Selatan Paparkan Ini
"Aliran dana dari hasil mark up pembangunan terdakwa kantongi sendiri dengan begitu dakwaan penuntut umum yang dituliskan pada berkas itu valid," jelas Jelita.
Atas dasar hal tersebutlah hakim juga turut meminta pada jaksa di muka persidangan untuk turut menyelidikan aliran dana yang lain yang dihasilkan dari para terdakwa melakukan Tipikor ini.
"Untuk para jaksa tidak mungkin para terdakwa habiskan uang dari hasil korupsinya cuman untuk makan minum saja pasti dialirkan ke tempat lain tolong diselidiki itu dan segera hadirkan saksi," ungkap Paisol pada saat persidangan.
Sementara itu Penasihat Hukum para terdakwa yaitu Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa masih harus melihat keterangan para saksi lainnya baru bisa memberikan kesimpulan.
"Kalau melihat keterangan saksi hari ini (kemarin, red) memang lebih mengarah atau mendukung dakwaan jaksa namun kami dari PH masih harus melihat saksi lainnya barulah bisa menyimpulkan perkara ini," tutup Endah.