KORANRB.ID - Tanah seluas 16 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu milik ahli waris dari Sabri Zakaria warga Pasar Baru diduga diserobot oleh oknum yang mengaku sebagai pengelola tanah.
Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Sabri Zakaria, Benny Hidayat, SH mengatakan bahwa tanah kliennya itu memiliki surat sah yakni Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tahun 1980 dengan luas sekitar 40 hektare.
Kemudian, lahan tersebut dijual dan SKT-nya dipecah-pecah menjadi SHM sekitar tahun 2000. Sampai akhirnya lahan tersebut hanya tersisa sekitar 16 hektare.
Setelah itu, sekitar 2 tahun lalu, ada warga pendatang yang ingin menguasai lahan tersebut dengan cara membangun pondok di atas lahan tersebut dan menanam berbagai macam jenis tanaman.
BACA JUGA:Bulog Taba Tembilang Bengkulu Utara Siapkan 300 Ton Beras untuk Nataru
Lama kelamaan, warga pendatang tersebut mulai mengklaim tanah tersebut.
Dengan alasan mereka telah melakukan penggarapan di atas tanah yang mereka katakan tidak bertuan dan aset negara.
Benny mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan ke Polda Bengkulu atas ulah dari dugaan mafia tanah yang semakin meresahkan tersebut.
"Kami sudah mengajukan 3 pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Bengkulu dan melapor ke Satgas Mafia Tanah. Semoga aduan kami terkait mafia tanah ditindak lanjuti. Apalagi Polri sudah menyatakan akan menindak siapa saja terlibat mafia tanah," ungkap Benny.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Salurkan Ribuan Paket Sembako Gratis Khusus Kriteria Ini
BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji Hingga 36 Tahun, Pendaftar di Kota Bengkulu Menurun Setiap Tahun
Ia melanjutkan dalam kasus ini pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut menggunakan modus dengan mengatasnamakan kelompok tani dan telah melakukan pengelolaan lahan tersebut selama bertahun-tahun.
"Mereka mengatas namakan kelompok tani dan warga penggarap dan mereka bukan warga asli Pekan Sabtu, sudah kami konfirmasi ke Kelurahan. Jadi saat ini, mereka menggiring opini, bahwa tanah milik klien kami ini dibuat seolah-olah garapan mereka, tanah tidak bertuan dan aset negara," jelas Benny.
Dengan anggapan tersebut para warga telah memagari tanah tersebut dan mengakui bahwa mereka yang memiliki. Jika ada yang melakukan perusakan di tanah tersebut para warga akan protes.