BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyampaikan pengawasan terhadap media sosial (medsos) juga akan diutamakan tanpa mengesampingkan jenis pelanggaran yang lain.
Diprediksi mendekati hari H pemilu Tim Pemenangan (TP) Calon Legislatif (Caleg) akan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan kampanye. Bawaslu akan tetap mengawasi terutama yang mengarah pada black campaign atau kampanye hitam.
BACA JUGA:Dinkes Provinsi Canangkan Gerakan Minum Susu Pada Anak Sekolah
Terkait dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan, Pengawasan dan Penindakan Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri mengungkapkan akan membentuk tim khusus yang akan melakukan pengawasan secara penuh terkait laporan maupun aduan nantinya.
“Benar kita ada tim yang memang melakukan pengawasan terkait kampanye di medsos, ada yang bertugas setiap harinya untuk memantau itu,” sampai Ahmad, Senin (4/12).
BACA JUGA:Penanganan Bencana Harus Berbasis Melindungi Warga
Ahmad mengungkapkan dalam pengawasan kampanye pada medsos sangat minim regulasi yang mengatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal tersebut saat ini yang menjadi penghambat Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas.
Ia mencontohkan dalam beberapa aplikasi saat ini gencar dimanfaatkan oleh caleg untuk kampanye, seperti halnya Tiktok yang saat ini sedang banyak digandrungi dari usia muda hingga tua. Paling tidak regulasi yang bisa digunakan ialah Undang-Undang tentang Informasi dan Teknologi itupun bukan regulasi dari KPU.
BACA JUGA: Bahas APBD, DPRD Bengkulu Utara Fokus Infrastruktur
“Kami sangat terbatas dalam melakukan pengawasan dalam medsos karena regulasinya hingga saat ini masih belum spesifik, contoh aplikasi Tiktok itukan tidak ada regulasinya namun tidak bisa kita tindak karena tidak ada regulasi yang jelas, paling ada aturannya cuman tidak dari PKPU yang mengatur,” ungkap Ahmad.
Sementara itu, Ketua Komisi I Dempo Xler, SIP, MAP menerangkan kampanye pada medsos ini sangat seksi untuk digunakan pada zaman seperti ini. Bawaslu baik tingkat pusat hingga kecamatan harus bisa berkolaborasi untuk pengawasan pad medsos tersebut.
BACA JUGA:Satu Pelaku Begal Kembali Didor, Diamankan Saat Bermain Judi Slot
“Medsos seperti Instagram, Facebook, Tiktok sangat mudah diakses oleh siapapun termasuk caleg. Jadi harus benar-benar diawasi jangan sampai ada yang dirugikan karena minim aturan dalam pengawasan,” terang Dempo.
BACA JUGA:Caleg Berstatus ASN, TMS
Dempo mengharapkan medsos dapat dipergunakan caleg untuk menyampaikan gagasan serta visi misi mereka jangan sampai ada aksi saling menjatuhkan antara saingannya.