BINTUHAN, KORANRB.ID – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kaur terpilih yang sebelumnya diagendakan hari ini, 14 Desember 2024 terpaksa ditunda.
Alasannya menurut Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, sampai sekarang mereka belum mendapatkan petunjuk dari KPU RI terkait dengan jadwal resmi penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2024-2030.
Meskipun dipastikan tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kaur.
"Untuk penetapan Paslon terpilih belum tahu, masih menunggu petunjuk dari KPU RI," ungkapnya.
Dirinya menyampaikan, sekarang Divisi Teknis dan Hukum KPU Kaur tengah melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama KPU RI di Jakarta juga untuk membahas jadwal penetapan Paslon terpilih.
Rakor tersebut akan selesai pada tanggal 18 Desember mendatang, artinya jadwal tanggal 14 Desember yang sebelumnya dipastikan akan diundur sampai dengan selesai Rakor.
"Jadwal penetapan Paslon tunggu selesai Rakor dulu, tanggal 18 nanti selesai tanggal 19 kita sudah tahu tanggal pastinya," ujar Muklis.
Dijelaskan Muklis, setelah penetapan Paslon nanti KPU Kaur akan menyampaikan usulan pelantikan ke DPRD Kaur paling lambat tiga hari setelah penetapan.
BACA JUGA:Makan Dalam Jumlah Besar! Berikut 5 Fakta Unik Burung Kolibri Tenggorokan Anggur, Punya Bulu Menawan
Lalu proses selanjutnya DPRD akan menyampaikan ke Gubernur dan Mendagri untuk proses pelantikan nantinya.
Sebab berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 80 tahun 2024, tentang perubahan atas Pepres nomor 16 tahun 2016, tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota pada pasal 22A disebutkan (1) Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
"Kalau pelantikan kita pastikan bulan Februari di tahun depan, karena jadwalnya sudah jelas. Namun untuk tanggal pastinya bisa saja berubah," tukasnya.
BACA JUGA:Suara Mirip Tetesan Air! Berikut 7 Fakta Unik Burung Orange Dove, Khas Kepulauan Fiji