Sedangkan untuk penetapan hasil perolehan Pilgub Bengkulu telah ditetapkan November lalu.
BACA JUGA:Stabilitasi Sembako Berhasil, Pemkab Bengkulu Utara Waspada Kenaikan Harga Pekan Depan
BACA JUGA:Belum Ditemukan Aliran Sesat di Kabupaten Lebong, Kesbangpol: Tetap Kita Waspadai
Diamana, pasangan Helmi Hasan-Mian menang telak dengan memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara.
Sementara lawannya, yakni Rohidin Mersyah-Meriani memperoleh 491.334 suara sah pada Pilgub Bengkulu 2024.
Sarjan menegaskan, sesuai mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
“Belum, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan,” sampai Sarjan.