BRPK Belum Diterima, KPU Lebong Belum Bisa Jadwalkan Pleno
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong belum juga menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Seharusnya BRPK itu sudah diterima KPU Lebong, Jumat, 3 Januari 2025.
Ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota beberapa waktu lalu.
“Seharusnya hari ini (kemarin, red), hingga Pukul 16.00 WIb kami belum juga menerima salinan BRPK itu,” kata Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, Jumat, 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Target Investasi Rp13.032 Triliun
Sehingga, saat ini KPU Lebong belum bisa memastikan kapan jadwal rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada Lebong 2024.
“Kami sudah siap melaksanakan Pleno. Jadwalnya belum bisa kami pastikan kapan,” ucapnya.
Jadwal Rapat Pleno penetapan akan disampaikan setelah KPU menerima BRPK dari MK RI.
Jika dalam BRPK itu tidak ada gugatan di Kabupaten Lebong, terhadap hasil Pilkada 2024 lalu.
BACA JUGA:Sambangi Menteri Lingkungan Hidup, Teddy Bahas Pembangunan Berkelanjutan untuk Seluma
Namun, jika ada gugatan yang disampaikan oleh salah satu Paslon, maka rapat pleno penetapan belum bisa dilakukan, hingga gugatan itu selesai.
“Jadi kita tunggu BRPK terlebih dahulu, baru bisa kita pastikan kapan Pleno penetapan ini,” singkatnya.
Untuk diketahui, Paslon nomor urut 2, Azhari – Bambang Agus Suprabudi (ASB) akan menahkodai Kabupaten Lebong hingga 5 tahun kedapan.
Pasangan ini berhasil meraih suara terbanyak di 7 Kecamatan, dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, dan berhasil mengalahkan suara yang diperoleh oleh paslon petahana yakni, Kopli Ansori – Roiyana.