Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong Sudah Terbitkan 1.032 Perizinan

Senin 16 Dec 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Mal Pelayanan Publik (MPP) Rejang Lebong terus menunjukkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sepanjang periode Januari hingga September 2024, sebanyak 1.032 izin dari berbagai jenis berhasil diterbitkan melalui pelayanan di MPP.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong, Zulkarnain, SH.

“Izin yang diterbitkan selama sembilan bulan ini terdiri dari 26 jenis, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), sertifikat layak higiene sanitasi, hingga berbagai surat izin profesi, seperti izin praktik dokter, bidan, perawat, dan lainnya. Ada pula izin reklame dan izin penelitian,” jelas Zulkarnain.  

Menurutnya, penerbitan izin di MPP dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.

Dari total 1.032 izin yang diterbitkan, Zulkarnain merinci jumlah per bulan. Pada Januari 2024, sebanyak 129 izin diterbitkan, sementara Februari mencatat 108 izin. Angka tersebut meningkat pada Maret dengan 139 izin, kemudian menurun pada April menjadi 65 izin. 

BACA JUGA:Sulap Semak Belukar jadi Replanting Sawit di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Nataru, Konsumsi BBM di Provinsi Bengkulu Diprediksi Meningkat Hingga 4,8 Persen

Mei menjadi bulan dengan jumlah penerbitan izin tertinggi, yaitu sebanyak 180 izin. Pada bulan-bulan berikutnya, Juni mencatat 127 izin, Juli sebanyak 144 izin, Agustus 71 izin, dan September 69 izin.  

“Izin penelitian menjadi yang paling banyak diterbitkan, mencapai 458 izin, diikuti izin bidan sebanyak 164 izin, dan izin perawat sebanyak 134 izin. Kami memastikan proses penerbitan izin dilakukan dengan cepat, tepat, dan tanpa biaya. Hal ini sesuai dengan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya.

Untuk mempermudah masyarakat, MPP Rejang Lebong menyediakan konter pelayanan khusus untuk setiap jenis izin di lantai I gedung MPP. Setiap konter dilengkapi dengan petugas yang siap melayani masyarakat selama jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.  

“Selama persyaratan yang ditetapkan sudah lengkap, izin yang diajukan oleh pemohon akan langsung diproses. Kami berupaya agar tidak ada penundaan, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan oleh proses birokrasi yang berbelit-belit,” jelas Zulkarnain.

Dalam penjelasannya, Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa MPP Rejang Lebong terus meningkatkan efisiensi pelayanan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi. Sistem berbasis digital mulai diterapkan untuk mempercepat proses administrasi dan meminimalisir potensi kesalahan manual.  

BACA JUGA:Bursa Ketua DPRD Seluma, Mengerucut ke Suhandi Pinota

BACA JUGA:Realisasi PAD dari Sektor PBB-P2 di Kota Bengkulu Capai Rp21 Miliar

“Kami ingin memberikan pengalaman pelayanan yang profesional dan nyaman. Pemohon dapat dengan mudah mengajukan izin, melacak progresnya, hingga menerima dokumen tanpa kendala berarti,” terangnya.

Kategori :