Untuk jumlah yang mengalir pada Bupati Kaur Rp 220 juta.
BACA JUGA:Ketua DPRD Minta KPU Bengkulu Tengah Segera Laporkan Penggunaan Dana Hibah
BACA JUGA:Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas Diingatkan Jangan Terbitkan SK Fiktif
Rinciannya, Rp 20 juta ditransfer ke rekening Bupati dan Rp 200 juta diserahkan cash.
Dikatakan Lismidianto bahwa dirinya tidak menerima uang tunai Rp200 juta dari Agus Cik dan untuk transfer dia menerima namun dia tidak tahu uang apa itu dan tidak tahu dari mana terdakwa Agus Cik tahu nomor rekening dirinya.
"Tidak tahu kalau ada transfer masuk, saya tahu setelah diperiksa Kejari," Lismidianto
Keterangan dari Bupati kemudian dibantah oleh terdakwa, terutama terdakwa Soudarmadi.
BACA JUGA:Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas Diingatkan Jangan Terbitkan SK Fiktif
BACA JUGA:Pj Bupati Ajak Masyarakat Promosikan Batik Sungai Lemau Batik Khas Bengkulu Tengah
Menurut Soudarmadi, Bupati Lismidianto yang memberikan rekening.
Untuk nominal ditransfer Rp 20 juta dan cash Rp 200 juta.
"Bupati sendiri yang kasih rekening ke saya, ada juga nominal Rp 200 juta saya serahkan," jelas terdakwa Soudarmadi saat dikonfirmasi majelis hakim di muka persidangan.
Seusai persidangan JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, Bupati memang membantah dia menerima uang, tetapi para terdakwa tetap pada keterangannya, menyatakan memang ada menyerahkan uang pada Bupati.
Bupati sempat tidak ingat saat disinggung tanda tangan atau tidak dalam pengajuan proposal ke Kementerian.
Setelah diberi bukti oleh jaksa, Bupati baru ingat dia yang tanda tangan pengajuan proyek ke Kementerian Perdagangan nominalnya Rp12 miliar.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Kabid Distan Tunggu Pertimbangan Teknis BKN