Banyak kepala desa memanfaatkan celah administrasi, seperti ketidaklengkapan aturan atau lemahnya pengawasan, untuk menyalahgunakan dana desa.
Contoh, Dana desa digunakan untuk kegiatan yang tidak ada dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), tetapi tetap dilaporkan sebagai pengeluaran resmi.
Untuk dampak, dana tidak digunakan untuk kebutuhan prioritas desa, dan pembangunan menjadi tidak optimal.
Korupsi dana desa merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum untuk memberantas korupsi ini.
Dengan pengelolaan dana desa yang bersih dan transparan, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.