KORANRB.ID – Dana desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Sayangnya sering kali dana tersebut menjadi sasaran korupsi. Korupsi dana desa tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan.
Berikut 10 modus korupsi dana desa yang sering terjadi beberapa tahun terakhir.
1 Mark-Up Anggaran
Modus mark-up anggaran adalah salah satu cara paling umum dalam korupsi dana desa. Kepala desa atau perangkat desa bekerja sama dengan penyedia barang/jasa untuk menaikkan harga dalam laporan keuangan.
BACA JUGA:Dana Desa Tahun 2025 Turun, Harus Tetap Optimalkan Pembangunan Desa
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin 2024, Polres Lebong Datangkan Ahli PII
Contoh, dalam pembangunan rabat beton desa, anggaran yang sebenarnya hanya Rp 100 juta dikemas menjadi Rp 200 juta. Sisa Rp100 juta dibagi-bagi antara pihak yang terlibat.
Dimana hal tersebut berakibat kualitas infrastruktur menjadi buruk karena dana yang tersisa tidak cukup untuk membangun sesuai standar.
2 Pengadaan Fiktif
Pengadaan barang atau proyek yang tidak pernah ada juga menjadi modus korupsi yang sering terjadi. Dalam laporan keuangan, kegiatan atau proyek tertentu dilaporkan selesai, padahal kenyataannya tidak pernah dilakukan.
Contoh, dilaporkan telah membeli komputer untuk kantor desa, namun perangkat tersebut tidak pernah ada. Yang akhirnya berdampak tidak ada hasil nyata dari penggunaan dana desa, tetapi anggaran tetap habis.
3 Pungutan Liar
Pungutan liar dilakukan oleh perangkat desa dengan memanfaatkan program bantuan yang diberikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Hakordia 2024, Kejari Lebong Gelar Penyuluhan Hukum Kades, Ingatkan Tidak Selewengkan Dana Desa