7 Pembuatan Laporan Palsu
Modus ini melibatkan manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Kepala desa dan perangkat desa membuat laporan fiktif agar dana terlihat sudah digunakan sesuai rencana.
BACA JUGA:Pastikan Telusuri Aset 2 Terdakwa Tipikor Dana Desa Puguk Pedaro, Jaksa Bidik Sebidang Tanah
BACA JUGA:Dana Desa Menurun Rp2 Miliar, Terbesar Air Sebayur Dapat Rp1,8 Miliar
Contoh, dalam laporan keuangan, tertulis bahwa dana telah digunakan untuk pembayaran HOK, padahal kegiatan tersebut tidak menggunakan HOK yang sejumlah dilaporkan.
Akibatnya tidak ada peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa karena program tidak dijalankan.
8 Kolusi dengan Kontraktor
Modus ini terjadi ketika kepala desa bekerja sama dengan kontraktor untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kontraktor yang dipilih biasanya adalah orang yang sudah memberikan imbalan tertentu kepada kepala desa.
Contoh, kontraktor memenangkan proyek tanpa melalui proses tender yang transparan, dan pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi.
Sehingga berdampak pada Infrastruktur yang dibangun menjadi tidak berkualitas, dan proses pembangunan tidak efisien
9 Tidak Transparannya Proses Pengelolaan Dana
Ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa menciptakan celah bagi terjadinya korupsi. Masyarakat tidak diberikan akses untuk mengetahui detail penggunaan dana desa.
BACA JUGA:Hasil Korupsi Dana Desa Gunung KayaKecamatan Padang Guci Hulu Dipakai Untuk Judi Online
Contoh, tidak adanya papan informasi anggaran atau laporan penggunaan dana desa di tempat umum. Dampaknya, masyarakat tidak dapat mengawasi pengelolaan dana, sehingga korupsi sulit terdeteksi.
10 Pemanfaatan Celah Administrasi