KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait penundaan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2024.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong M. Syamsul Ma’arif, ST, MT melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hendra Rahmulya, ST.
Menurut Hendra, keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi intensif dengan pimpinan daerah, instansi terkait, dan pihak legislatif. Terdapat sejumlah faktor utama yang menyebabkan program ini tidak bisa dijalankan pada tahun 2024.
"Pertama, pelaksanaan program bertepatan dengan agenda Pilkada serentak 2024. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan program ini tidak menimbulkan isu netralitas yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat," ungkap Hendra.
Selain itu, ada beberapa hal administratif yang perlu diperbaiki. Penyelesaian administrasi yang tidak tepat waktu, ditambah dengan sisa waktu yang singkat setelah Pilkada, membuat pelaksanaan program menjadi tidak memungkinkan.
BACA JUGA:Waduh! Upacara HUT ke-21 Kabupaten Lebong Ditunda, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Rumah Dinas dan Mobil Milik Jaksa Kejati Bengkulu Tertimpa Pohon
"Kami ingin memastikan setiap program berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.
Menurut Hendra, Pemkab Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk tetap merealisasikan program BSRS bagi masyarakat.
Hendra menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan pihak legislatif. Hasilnya, Pemkab Rejang Lebong berencana mengalokasikan kembali anggaran program ini dalam APBD murni tahun 2025.
"Kami akan memastikan bahwa program ini masuk prioritas pada tahun mendatang. Meskipun terlambat, kami tetap berkomitmen untuk mewujudkan hak masyarakat atas bantuan ini," jelasnya.
Di tengah penundaan ini, muncul isu di masyarakat terkait dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu dalam pelaksanaan program BSRS.
Pemkab Rejang Lebong dengan tegas membantah hal tersebut.
"Keputusan ini murni karena kendala administratif dan teknis, bukan karena tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Kami ingin menegaskan hal ini untuk menghentikan isu-isu liar yang berkembang," tegas Hendra.
BACA JUGA:Plt Sekwan Kepahiang Hanya 3 Bulan, Pemeriksaan Saksi di Kejari Terus Berjalan