Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuh Polisi Ajukan Eksepsi

Rabu 18 Dec 2024 - 22:40 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

Tidak hanya kasus pembunuhan dan pengiayaan berat dan pembunuhan anggota Polri, terdakwa JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana, karena sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi.

Atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Kategori :