BENGKULU, KORANRB.ID – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 diprediksi bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada Januari 2025 mendatang.
Diketahui perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu telah dilakukan, dimana Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara.
Sementara lawannya, yakni Rohidin Mersyah-Meriani memperoleh 491.334 suara sah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE, bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan diprediksi Januari 2025.
BACA JUGA:1.192 Warga Bengkulu Idap HIV Sepanjang 13 Tahun Terakhir
“Kita masih menunggu e-BRPK, kemungkinan awal Januari (2025, red),” sampai Rusman.
Namun saat dikonfirmasi, apakah penetapan Pilgub Bengkulu akan berlangsung setelah memperoleh BRPK. Rusman mengatakan, pihaknya belum dapat memprediksi.
“Kita lakukan sesuai dengan konfirmasi dari MK,” terang Rusman.
Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE, bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
BACA JUGA:Jaksa Ajukan Audit KN Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung
“Belum, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan,” sampai Sarjan.
Lebih lanjut, Sarjan menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan proses di MK.
“BRPK merupakan acuan kami untuk melanjutkan tahapan penetapan.
Jika BRPK sudah diterima dan tidak ada perkara yang terdaftar di MK terkait Pilkada Bengkulu, kami akan segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” ujar Sarjan.
BACA JUGA:Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem Habiskan Rp5,1 Miliar, Saluran Air Cuma Ditahan Batu dan Kayu