Ia menambahkan, sesuai ketentuan, MK memiliki waktu maksimal 3 hari setelah batas akhir pendaftaran gugatan untuk menerbitkan BRPK.
Proses ini bertujuan memastikan semua tahapan pemilihan berlangsung sesuai aturan hukum dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh peserta pemilu.
“Iya kita lihat seperti apa, apabila sudah maka akan dijadwalkan,” terang Sarjan.
Dengan demikian, Sarjan berharap proses penetapan kepala daerah terpilih dapat segera dilakukan agar pemerintahan baru dapat mulai bekerja dan melanjutkan pembangunan daerah.
BACA JUGA:Kamu Takut Air? Berikut 5 Ciri-Ciri Seseorang Menderita Aquaphobia
“Ya kita berharap gubernur dan wakil gubernur yang terpilih segera dilantik, karena banyak program pembangunan yang harus dilanjutkan,” harap Sarjan.