KORANRB.ID – Salah satu terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022 tidak akan kembalikan Kerugian Negara (KN).
Melalui Penasihat Hukumnya diungkapkan uang pengembalian sudah tidak ada lagi.
KN yang timbul dalam perkara ini capai Rp1,2 miliar. Kerugian tersebut didakwakan kepada dua terdakwa mantan Kepala Sekolah Iman Santoso, S.Pd dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.I.
Sedangka terdakwa yang tidak akan mengembalikan kerugian negara tersbut adalah mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.I. yang juga ikut menikmati hasil dari Tipikor yang diambil dari dana BOS SMP 17 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Terlibat Judi Togel, 2 Lansia di Bengkulu Utara Terpaksa Meringkuk di Penjara
BACA JUGA:Gereja Penginjilan Santo Yohanes Siap Tampung 4.000 Jemaat, Ibadah Natal 2024
Disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsi, SH bahwa memang kliennya tidak akan mengembalikan kerugian negara. Sebab untuk mengembalikan kerugian negara tersebut terdakwa tidak memiliki uang lagi.
“Gimana mau mengembalikan, kalau uang klien saya itu sudah habis, dan dirinya juga kemungkinan saat putusan diperintahkan mengganti Uang Pengganti (UP) juga lebih baik dirinya ganti dengan hukuman penjara,” ungkap Endah.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kliennya pasra perihal mengganti kerugian negara dan meminta hakim memberikan hukuman sebijaksana mungkin.
BACA JUGA:Dua Rumah Terbakar di Desa Tanjung Negara, Diduga Penyebabnya Karena Korsleting Listrik
BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Kajari Buat Event Pencak Silat Daerah
“Kalau bicara uang pengganti klien saya sudah bernar-benar berserah diri,” terang Endah.
Sementara itu pada wawancara Endah juga menyinggung prihal pembelaan yang akan dibacakan terdakwa secara pribadi maupun PH dalam pembelaan tersebut terdakwa minta diringankan atas hukuman yang dituntut jaksa beberapa waktu yang lalu.
“Kalau untuk pleidoi pada sidang berikutnya kami akan mengajukan keringan atas hukuman yang akan dijatukan. Untuk pertimbangan salah satunya klien kita sudah mengambidakn diri untuk dunia Pendidikan dna itu sudah cukup lama,” terang Endah.
Bukan hanya PH yang mengajukan untuk keringanan namun terdakwa juga mengajukan keringan secara pribadi dan terdakwa sebelumnya juga sudah mengakui perbuatanya dan sudah merasa bersalah atas tindakanya yang telah merugikan negara.