Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti, Terdakwa Pilih Dipenjara, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Senin 23 Dec 2024 - 23:30 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Sambut Nataru, DLHK Bengkulu Selatan Bersihkan Sampah yang Dibuang Sembarangan

BACA JUGA:Sambut Nataru, DLHK Bengkulu Selatan Bersihkan Sampah yang Dibuang Sembarangan

“Kalau terdakwa juga meminta diringankan dan pertimbangan secara pribadi diungkapkan terdakwa di muka persidangan,” terang Endah.

Diberitakan sebelumnya bahwa berdasarkan tuntutan JPU Kejari Bengkulu dua terdakwa dituntut berbeda.

Dalam tuntutannya, JPU Sis Sugia, SH menerangkan, bahwa kedua terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal Subsider yaitu pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Iman Santoso selaku  mantan Kepala sekolah dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp227 juta jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Sedangkan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.I atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 6 bulan. 

Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta subsidair 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Kategori :